JAKARTA - Bank Indonesia (BI), pengelola Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) akan menghentikan secara permanen publikasi JIBOR mulai 1 Januari 2026.

Erwin Haryono, Asisten Gubernur, Departemen Komunikasi BI, menyampaikan penetapan tanggal penghentian publikasi JIBOR diharapkan memberi kepastian bagi pelaku pasar menggunakan acuan suku bunga rupiah berbasis transaksi yakni, Indonesia Overnight Index Average (INDONIA). "Penghentian permanen publikasi JIBOR pada seluruh tenor yakni, seminggu, sebulan, tiga bulan, enam bulan, dan 12 bulan," katanya dalam siaran pers, Jumat (27/9).

Jadwal penghentian publikasi JIBOR akan menjadi rujukan dalam penyesuaian (contractual triggers) penghitungan dan penggunaan fallback untuk kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR. Fallback yang dimaksud yakni, klausul bilamana terdapat perubahan aturan kesepakatan di sepanjang masa kontrak maka ada mekanisme lanjutan guna mengakomodir perubahan dari kesepakatan awal.

Sejumlah pihak terkait telah mempublikasikan panduan transisi JIBOR guna memberikan pedoman pelaksanaan transisi bagi pelaku pasar dan pemangku kepentingan demi kelancaran transisi JIBOR.

Penghentian publikasi JIBOR sejalan agenda benchmark rate reform di pasar keuangan global, lembaga, asosiasi pelaku pasar di berbagai negara dari penggunaan IBOR rate bersifat quotation based menjadi acuan suku bunga yang lebih kredibel menggunakan acuan transaksi yang terjadi di pasar (transaction based). (LK)