Anak usaha LPCK konversi surat utang senilai Rp3,07 triliun
JAKARTA - PT Megakreasi Cikarang Permai (MKCP), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), mengonversi Surat Utang Jangka Panjang Mahkota Sentosa Utama I 2019 (SUJP) menjadi 3,07 miliar saham di PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Transaksi ini terafiliasi karena kesamaan pemilik saham secara tidak langsung LPCK di MSU.
Steffi Grace Darmawan, Sekretaris Perusahaan LPCK, menyampaikan MKCP telah mengonversi SUJP terkait Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Infrastruktur Bowsprit Township Development USD (DINFRA), awal pekan ini (30/9). "Nila unit yang dikonversi oleh MKCP menjadi saham senilai Rp3,07 triliun," katanya dalam siaran pers dikutip Kamis (3/10).
Nilai transaksi itu setara 45% dari total ekuitas perusahaan per Juni 2024 sebesar Rp6,84 triliun. LPCK memiliki 99,92% saham MKCP, yang mana MKCP merupakan pemilik 49,72% dari total saham MSU sebelum dilakukan konversi.
Pasca konversi unit DINFRA menjadi saham, maka MSU akan menjadi anak usaha LPCK yang terkonsolidasi via MKCP. Langkah ini sekaligus mengurangi beban utang MSU yang secara tidak langsung berdampak positif bagi LPCK. (LK)