Shimizu Global gugat PKPU PP Urban
JAKARTA - PT Shimizu Global Indonesia (SGI) melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT PP Urban, anak usaha PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP).
Dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (10/10), Agus Purbianto, Direktur Keuangan PTPP, menyampaikan perusahaan menghormati segala proses permohonan PKPU yang sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan.
Disampaikannya bahwa permohonan PKPU itu tidak berdampak signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perusahaan.
Diketahui, PP Urban dimohonkan PKPU dengan gugatan perkara No.299/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan Perkara No.300/pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt-Pst. Gugatan itu terdaftar pada pekan lalu (4/10). (LK)