PPRO - PT. PP Properti Tbk

Rp 0

0 (0%)

JAKARTA. Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah menurunkan peringkat PT PP Properti Tbk (PPRO) pada Rabu (16/10) kemarin, menjadi “idSD” (Selective Default) lantaran status gagal bayar kewajibannya.

Selain itu, Pefindo juga menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV menjadi “idD”. Sebelumnya efek utang ini mendapatkan peringkat “idBB-“.

Penurunan peringkat tersebut, menurut keterangan resmi Pefindo, menyusul putusan pengadilan yang menetapkan status PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sampai 21 November 2024 mendatang. “Dengan berstatus PKPU sementara, PPRO dalam keadaan debt standstill dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran kepada semua pemberi pinjaman, termasuk pembayaran kupon Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV yang jatuh tempo pada tanggal 14 Oktober 2024,” ungkap Pefindo.

Tidak hanya itu saja, Pefindo juga menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Tahap III PPRO menjadi “idCCC” dari sebelumnya “idBB-“. Penurunan ini, kata Pefindo, mencerminkan tingkat kemungkinan yang sangat tinggi bahwa PPRO tidak akan memenuhi kewajiban pembayaran kupon obligasi tersebut saat jatuh tempo. (KR)