WSKT - PT. Waskita Karya (Persero) Tbk

Rp 0

0 (0%)

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan sejumlah kreditur perbankan membaharui (amandemen) perjanjian restrukturisasi utang senilai Rp26,21 triliun. Perubahan perjanjian restrukturisasi terkait pengesampingan ketentuan perjanjian pengelolaan rekening dan kas yang berlaku hingga Oktober 2026.

Dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (22/10), Muhammad Hanugroho, Direktur Utama WSKT menyampaikan syarat efektif yang berlaku pada Master Restructuring Agreement (MRA) Perubahan dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK penjaminan telah terpenuhi dan berlaku efektif sejak pekan lalu (17/10). "Sampai saat ini, nilai outstanding jumlah pokok keseluruhan sebesar Rp26,21 triliun, termasuk alokasi pada masing-masing tranches masih dalam tahap finalisasi rekonsiliasi dengan seluruh kreditur," katanya.

Pada 7 Oktober 2024, WSKT telah menandatangani akta perjanjian antar bank perubahan dengan debiturnya yakni, PT BPD Banten dan Jawa Barat Tbk (BJBR), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), SMBC, PT Bank CTBC Indonesia, Panin, Shinhan, Rasona Perdania, BNP Paribas, Permata, PT Bank SBI Indonesia dan Bank of China (Hong Kong) Limited, Jakarta.

Pada 3 Oktober 2024, WSKT dan sejumlah krediturnya menandatangani perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kredit bergulir sindikasi senilai Rp8,07 triliun dengan sublimit non cash loan Rp6,26 triliun dan supplier financing Rp6,26 triliun. Krediturnya antara lain, BMRI, BBNI, BBRI, BJBR, dan BPD Sumut. Dalam perjanjian ini telah dilakukan penarikan oleh debitur Rp11,34 triliun dan pada amandemen perjanjian memiliki jumlah pokok terutang Rp5,28 triliun.

Pada 16 Agustus 2024, emiten ini dan sejumlah krediturnya menandatangani MRA Perubahan terkait restrukturisasi kembali atas utang bank sejumlah Rp26,21 triliun, utang bank akan dibagi dan dibayarkan dengan ketentuan fasilitas kredit Rp24,15 triliun kepada bank konvensional dan fasilitas pembiayaan syariah Rp2,05 triliun.

Fasilitas kredit sebesar Rp24,15 triliun kepada bank konvensional dalam Kredit Tranche A Rp3,91 triliun dan Kredit Tranche B Rp20,20 triliun. Pembiayaan Syariah Tranche A Rp336,76 miliar dan Tranche B Rp1,72 triliun. (LK)