Ditinggal kabur oleh pendirinya, OJK kini cabut izin usaha Investree
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya, perusahaan yang menaungi fintech pembiayaan Investree.
Pencabutan izin usaha tersebut menyusul keberadaan Co-Founder dan CEO Investree yaitu Adrian Asharyanto Gunadi, yang dikabarkan kabur ke luar negeri.
Sejauh ini OJK telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian. Hasil dari penilaian tersebut menyatakan Adrian tidak lulus dan dikenakan sanksi berupa larangan menjadi pihak utama dan pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
OJK juga memblokir akses rekening perbankan milik Adrian dan sejumlah pihak yang terkait, sesuai dengan undang-undang. Selain itu, OJK juga melakukan penelusuran aset milik Adrian dan sejumlah pihak terkait, serta berupaya mengembalikan Adrian kembali ke Indonesia.
Sesuai dengan laporan keuangan terakhirnya, Investree hanya memiliki total ekuitas sebanyak Rp48,81 miliar. Sementara tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90) berada di level 16,44%, jauh di atas rata-rata industri. (KR)