BUMA raih kontrak jasa tambang senilai Rp107,8 triliun
JAKARTA - PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) mengamendemen kontrak jasa pertambangan batu bara dengan PT Indonesia Pratama (IPR), anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN). BUMA merupakan anak usaha PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID).
Indra Dammen Kanoena, Direktur Utama BUMA, menyampaikan perjanjian akan berlaku 11 tahun sejak 2024 hingga 2035. "Perjanjian ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan perusahaan Rp107,8 triliun atau setara US$7,8 miliar," katanya dalam siaran pers dikutip Senin (28/10).
Menurut dia, tambang batu bara termal IPR yang akan digarap BUMA berlokasi di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Perjanjian jasa pertambangan mencakup ruang lingkup; pemindahan lapisan tanah penutup (overburden removal) dengan estimasi produksi 1.827 miliar bcm dan estimasi produksi batu bara (coal mining) 465 juta ton.
"Perjanjian ini merupakan peningkatan volume produksi dari volume produksi yang ada saat ini," katanya.
Penandatanganan perjanjian jasa pertambangan batu bara berlangsung pekan lalu (23/10). BUMA optimistis akan kelangsungan usaha perusahaan dengan raihan kontrak jasa pertambangan ini. (LK)