INKP - PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk

Rp 7.100

-25 (-0,35%)

JAKARTA. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), produsen kertas dan tisu milik grup Sinar Mas, akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II/2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II/2024 dengan total jumlah pokok Rp5,5 triliun.

Obligasi Berkelanjutan V Tahap II/2024 akan diterbitkan dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp3,5 triliun, dalam 3 seri. Kupon yang ditawarkan untuk ketiga seri obligasi mulai dari 7,25% per tahun sampai dengan 10,75% per tahun. Sedangkan tenor yang ditawarkan mulai dari 370 hari kalender sampai dengan 5 tahun.

Sementara itu Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II/2024 akan ditawarkan dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp2 triliun. Efek utang ini akan ditawarkan dalam 3 seri, dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 7,25% per tahun sampai dengan 10,75% per tahun. Tenor yang ditawarkan mulai dari 370 hari kalender sampai dengan 5 tahun.

Manajemen INKP menyampaikan sekitar 40% dana hasil penerbitan obligasi akan digunakan untuk pembayaran utang perseroan, serta sisanya untuk modal kerja. Sedangkan seluruh dana hasil penerbitan sukuk mudharabah akan digunakan untuk modal kerja perseroan.

INKP telah mengantongi peringkat “idA” (Single A Plus) dan “idA+(sy)” (Single A Plus Syariah) untuk obligasi dan sukuk yang diterbitkan.

Masa penawaran obligasi dan sukuk mudharabah akan berlangsung pada 26 dan 28 November 2024. Distribusi obligasi dan sukuk mudharabah pada 3 Desember 2024 dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 4 Desember 2024. (KR)