Smartfren dan anak usahanya teken perjanjian kredit sindikasi senilai Rp10 triliun
JAKARTA. PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), salah satu perusahaan jasa telekomunikasi terbesar di Indonesia, telah menandatangani perjanjian kredit sindikasi bersama anak usaha dan sejumlah bank.
James Wewengkang, Corporate Secretary FREN, mengungkapkan anak usaha perseroan yang turut menandatangani perjanjian tersebut adalah PT Smart Telecom (Smartel). Sedangkan bank pemberi pinjaman yang terlibat dalam perjanjian ini adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Bank Digital BCA, PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), dan PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF).
BBCA dan SMI bertindak sebagai original mandated lead arranger and bookrunner dalam perjanjian kredit tersebut. Selain itu, BBCA juga bertindak sebagai agen fasilitas dan agen jaminan dalam perjanjian kredit.
“Nilai fasilitas pinjaman adalah sebesar maksimum Rp10 triliun, yang akan digunakan untuk pembiayaan kembali (refinancing) pinjaman perseroan dan Smartel kepada bank sindikasi (fasilitas kredit eksisting),” ungkap James, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selain itu, James menambahkan bahwa fasilitas kredit sindikasi yang diterima juga akan digunakan sebagai pembiayaan untuk lelang spektrum pita frekuensi, serta belanja modal FREN atau Smartel.
Sebagai catatan, fasilitas kredit sindikasi yang baru saja ditandatangani oleh FREN dan Smartel memiliki tenor selama 7 tahun. Tingkat bunga yang disepakati dalam perjanjian yaitu 3 month JIBOR + margin tertentu. (KR)