INAF jual aset senilai Rp312,94 miliar untuk bayar rightsizing karyawan dan hutang.

JAKARTA - PT Indofarma mengumumkan akan menjual asetnya senilai sekitar Rp312,94 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan yang berlokasi di 10 provinsi di Indonesia.
Direktur Utama PT Indofarma Tbk (INAF), Yeliandriani, dalam Public Expose hari ini (13/12) menjelaskan penjualan aset ini merupakan langkah strategis yang bisa dilakukan dan bertujuan untuk memperbaiki kondisi finansial dan operasional Perseroan.
“Kondisi finansial dan operasional sempat terpengaruh oleh fraud di anak Perusahaan,” jelasnya.
Nilai penjualan aset sebesar Rp312,94 miliar tersebut akan digunakan untuk rightsizing karyawan, modal kerja, dan pembayaran kreditur.
Dia menjelaskan secara detail penjualan aset yang dimaksud melibatkan 18 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tersebar di 10 lokasi, serta aset jaminan non-produksi yang berlokasi di Jakarta.
Dia memastikan aset non jaminan yang dijual tersebut tidak akan berdampak pada operasional dan kinerja INAF. "Aset ini tidak terpengaruh kepada operasional indofarma. karena berbentuk tanah kosong, kantor cabang yang sudah ditutup, dan rumah-rumah yang diperoleh dari wanprestasi debitur," tambahnya.
Menurutnya, aset jaminan yang kemungkinan akan dijual adalah Gedung Kantor Pemasaran di Jl. Tambak, Jakarta Pusat, karena penjualan aset tersebut diyakini tidak mengganggu operasional karyawan.
“Karena di Cibitung kami punya aset besar dan memadai, serta efisien kalau kami bergabung ke sana, karena semua sudah bisa bekerja remote," tambahnya.
Penjualan aset ini, katanya, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pemenuhan kewajiban finansial perusahaan dan memperkuat posisi PT Indofarma di masa depan. (DK/AM)