JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan penetapan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Sesuai dengan amanat UU HPP,” ungkap Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar hari ini.

Dalam keterangan resminya hari ini, Airlangga menambahkan bahwa kenaikan PPN hanya akan dikenakan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah atau premium. Beberapa di antara seperti beras, buah-buahan, daging, dan ikan yang berkualitas premium. Kemudian juga akan menyasar jasa pendidikan dan kesehatan premium, serta tarif listrik bagi pelanggan 3.500-6.600 VA.

Ke depan, Pemerintah akan mengumumkan daftar barang dan jasa yang dikenakan PPN 12% secara lebih rinci.

Sementara itu, pemerintah akan menanggung kebaikan PPN sebesar 1% bagi tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng Minyakita. Kemudian bahan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu akan tetap dibebaskan dari PPN.

Selain membahas kenaikan PPN menjadi 12%, Pemerintah Indonesia juga berencana memberikan bantuan pangan dan listrik, hingga stimulus pajak untuk sektor padat karya. Tidak hanya itu saja, insentif untuk sejumlah sektor juga akan diperpanjang. Mulai dari insentif untuk sektor properti, mobil hybrid, hingga UMKM. (KR)