ICBP - PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk

Rp 11.250

+50 (+0,45%)

JAKARTA - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), sebagai emiten produsen Indomie, buka suara soal keputusan Australia menarik 4 produk Indomie dari peredaran di negara tersebut.

Gideon A. Putro, Corporate Secretary Indofood CBP, menyatakan bahwa proses produksi mi instan Indofood telah sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta standar internasional seperti Codex Standard for Instant Noodles.

Produk ini juga telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). “Dan diproduksi di fasilitas berstandar ISO 22000 atau FSSC 22000,“ ujarnya dalam keterangan resmi di keterbukaan informasi, Kamis (19/12).

Indofood mengungkapkan bahwa produk Indomie yang diberitakan ditarik dari pasar Australia bukanlah produk resmi yang diekspor oleh perseroan.

Produk tersebut merupakan produk yang diimpor parallel oleh pihak yang bukan distributor resmi. Hal ini terlihat dari kemasan produk yang menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris seperti yang diwajibkan untuk produk ekspor resmi. 

Menurut data dari situs Food Standards Australia New Zealand (FSANZ), produk yang ditarik adalah Indomie adalah jenis Mi Goreng Rasa Rendang (kedaluwarsa 03/05/25 dan 23/12/24), Indomie Rasa Ayam Bawang (kedaluwarsa 28/04/25 dan 01/04/25), Indomie Rasa Soto Mie (kedaluwarsa 27/04/2025 dan 10/04/25), Indomie Mi Goreng Aceh (kedaluwarsa 25/12/24 dan 03/04/25).

Dia menjelaskan bahwa produk-produk tersebut sebenarnya hanya ditujukan untuk pasar Indonesia, dan telah memenuhi regulasi BPOM RI, termasuk mencantumkan bahan alergen dalam daftar kandungan bahan. 

Indofood memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada potensi sanksi dari otoritas Australia yang diarahkan kepada perusahaan. Seluruh produk mi instan yang diekspor resmi ke Australia masih dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal. 

“Produk resmi untuk ekspor ke Australia memiliki label ‘Export Product’ dan keterangan dalam Bahasa Inggris, termasuk pencantuman bahan alergen sesuai ketentuan Australia,” tambahnya. 

Hingga saat ini, seluruh produk mi instan Indofood yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh perseroan dan tidak ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia. (DK/MT)