Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan menghapus 8 saham emiten di tahun 2025.

Bursa akan delisting perusahaan tersebut pada 21 Juli 2025 karena mengalami pailit.
Delapan emiten tersebut memiliki waktu untuk menyampaikan keterbukaan informasi buyback saham hingga 18 Januari 2025.

Masa pelaksanaan buyback sesuai yang diatur bursa akan berlangsung pada 20 Januari hingga 18 Juli 2025.

Manajemen BEI menjelaskan dalam keterbukaan informasinya menyebutkan: "Persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada Bursa."

Berikut ini adalah daftar 8 emiten yang hendak di-delisting oleh BEI tersebut yaitu PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), PT Nipress Tbk. (NIPS).

Di antara delapan saham tersebut, tercantum saham berkode MYRX yang telah disuspensi selama 4 tahun oleh BEI. Hanson merupakan emiten properti milik terpidana kasus Jiwasraya-ASABRI, Benny Tjokrosaputro.

Perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit pada persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada PN Jakarta Pusat.(DK)