Pan Brothers lolos dari pailit
Jakarta - PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) berhasil lolos dari ancaman pailit setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan perjanjian homologasi dengan mayoritas kreditur.
Sebagai bagian dari perjanjian homologasi tersebut Pan Brothers akan merestrukturisasi utang sebesar US$ 340 juta kepada kreditur bank dan pemegang obligasi.
Restrukturisasi tersebut akan dilakukan melalui skema obligasi wajib konversi, sehingga sisa utang perseroan nantinya akan berkurang menjadi US$ 140 juta.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi keuangan Pan Brothers dan mendukung keberlangsungan bisnisnya di masa mendatang.
Keputusan serupa juga berlaku bagi dua anak usaha Pan Brothers, yaitu PT Eco Smart Garment Indonesia dan PT Prima Sejati Sejahtera.
Status bebas pailit ini ditetapkan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada Senin, 23 Desember 2024.
Dengan penetapan ini, perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) nomor 149 dan 150 yang melibatkan Pan Brothers dan anak usahanya dinyatakan selesai.
Majelis Hakim mewajibkan perseroan dan anak usahanya untuk mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut.
Direktur Pan Brothers, Fitri Ratnasari Hartono, menyatakan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mematuhi putusan homologasi, meskipun perseroan belum menerima salinan resmi putusan tersebut.
"Kegiatan usaha dan operasional perseroan tetap berjalan normal." ujar Fitri.(DK)