JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 10 Januari 2025, menyusul sejumlah langkah peralihan yang sudah dirancang.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan saat ini semua regulasi yang diperlukan telah dipublikasikan. Hanya tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) diundangkan dalam waktu dekat.

Tahapan transisi berikutnya, kata Mahendra, adalah membawa Bappebti yang sebelumnya di bawah Kementerian Perdagangan kepada OJK. “Kami juga telah berdiskusi dengan Menteri Perdagangan untuk memastikan proses ini berjalan format yang resmi,” ungkap Mahendra usai pembukaan perdagangan Kamis (2/1) kemarin.

Mahendra menambahkan, transisi peralihan Bappebti ke bawah naungan OJK tidak akan menimbulkan kendala besar. Alasannya, kata Mahendra, ini hanya peralihan administrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, memastikan transisi ini dipastikan tidak menghambat izin dan layanan yang telah disetujui oleh Bappebti sebelumnya. “Bahkan, proses [izin] yang masih berjalan di Bappebti akan dilanjutkan tanpa harus dimulai dari awal,” ungkap Hasan. (KR)