BBTN - PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Rp 1.145

-10 (-1,00%)

JAKARTA –  Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) telah memenuhi kewajiban untuk pemisahan usaha (spin off), menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan saat ini unit bisnis syariah BBTN dan BNGA tengah berada di tahap persiapan, untuk lepas dari masing-masing induk usaha. Tahap ini meliputi penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya.

“Kita harapkan itu [spin off] akan meningkatkan daya saing serta dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan perekonomian Indonesia,” ungkap Dian, dalam konferensi pers Selasa (7/1) kemarin.

Sebagai catatan, OJK mengharuskan UUS bank untuk melakukan spin off dalam waktu 2 tahun, jika jumlah asetnya telah mencapai Rp50 triliun atau setara 50% dari total aset induk usahanya. Total aset UUS BBTN sendiri telah mencapai Rp57,7 triliun dan BNGA Rp65,99 triliun per September 2024.

Dian menambahkan, masih ada kemungkinan terjadi akuisisi dan merger sejumlah dalam rangka membentuk Bank Umum Syariah (BUS) dengan aset jumbo. “Ini kita lihat siapa saja beberapa yang akan mengajukan untuk akuisisi bank syariah lain,” ungkap Dian.

Saat ini, kata Dian, Indonesia butuh pemain baru di sektor perbankan syariah. Alasannya, industri perbankan syariah masih didominasi oleh satu pemain besar saja. Sehingga kondisi ini dianggap kurang kondusif bagi persaingan usaha bank syariah. (KR)