JAKARTA – Maraknya kasus penipuan atau fraud di sektor jasa keuangan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baru, melalui POJK Nomor 28 Tahun 2024.

Beleid itu mengatur Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku, melalui Sistem Informasi Pelaku (SIPELAKU) di sektor jasa keuangan. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan tujuan utama dari aturan ini adalah menekan maraknya fraud di sektor jasa keuangan.

“Sumber [informasinya] berasal dari pelaporan Lembaga Jasa Keuangan dan dalam perkembangannya nanti akan mencakup sumber data lainnya,” ungkap Mahendra, dalam konferensi pers RDK (Rapat Dewan Komisioner) OJK pekan lalu.

Secara teknis, SIPELAKU akan membantu diseminasi basis data rekam jejak. Basis data ini nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi LJK dalam berinteraksi maupun profiling calon nasabahnya.

“Dengan demikian, akan mengurangi risiko serta meminimalisir kerugian yang ditanggung masyarakat dan industri jasa keuangan akibat fraud,” jelas Mahendra. (KR)