JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kemudahan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).


M. Ismail Riyadi, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK,  menyampaikan pihaknya telah mengimbau sejumlah LJK mengenai hal tersebut. "OJK telah menyurati perbankan dan LJK lainnya guna mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR MBR," katanya di Jakarta, Selasa (14/1).

Ismail menambahkan, imbauan itu juga dalam rangka mendukung program 3 juta hunian per tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Ismail, penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat digunakan menganalisis kelayakan calon debitur. Namun hal itu bukan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit atau pembiayaan perumahan. "SLIK digunakan meminimalisir asymmetric information dan adverse selection guna memperlancar proses pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK," katanya.

Selain itu, kata Ismail, tidak ada ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit dengan kualitas tidak lancar. Pada November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur, meskipun debitur pernah memiliki kredit tidak lancar. (LK)