Obligasi ditunda, suspensi saham PPRO diperpanjang
JAKARTA - PT PP Properti Tbk (PPRO) emiten yang bergerak di bidang properti ini masih di suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca penyelesaian kewajiban kepada kreditur yang tengah dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"BEI memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan saham PT PP Properti Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi IV Full Call Auction 14 Januari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis keterangan resmi BEI, Selasa (14/1).
PP Properti menjelaskan, suspensi itu menyusul penundaan pembayaran bunga obligasi berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11 senilai Rp4,33 miliar kepada para pemegang surat utang.
Serta diketahui, jumlah obligasi ini memiliki nilai pokok sebesar Rp 163,5 miliar dan bunga 10,60% per tahun, yang akan jatuh tempo pada 14 Januari 2025.
Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 dan Pande Made Kusuma Ari A, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI mengatakan "Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tutupnya, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa, Rabu (15/1). (DK)