SRIL - PT. Sri Rejeki Isman Tbk

Rp 0

0 (0%)

JAKARTA – Kurator yang ditunjuk dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menemukan sejumlah kejanggalan, setelah Pengadilan Negeri Semarang mengeluarkan putusan pailit.

Dalam putusan tersebut, Sritex dinyatakan pailit karena tidak sanggup memenuhi tagihan kreditur dengan nilai Rp32,6 triliun. Salah satu tagihan berasal dari perusahaan afiliasi Grup Sritex, dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun.

Tim kurator menyebut Sritex melanggar Undang-Undang Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), lantaran sejumlah debitur dan juga anak usahanya masih beroperasi seperti biasa, seolah tidak terjadi kepailitan. Beberapa di antaranya termasuk PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya.

Selain itu, tim kurator juga menemukan stok bahan baku Grup Sritex masih mencukupi untuk aktivitas produksi. Hal ini berbeda dengan isu krisis bahan baku yang dialami oleh Grup Sritex, sehingga diputus pailit oleh pengadilan.

“Kemarin kita cek, ada bahan baku yang banyak sekali di PT Bitratex Industries. Bahkan, saya kira bahan bakunya lebih banyak dari yang di PT Sritex,” ungkap Denny Ardiansyah, anggota tim kurator Sritex, dalam konferensi persnya beberapa hari lalu.

Tim kurator juga mengaku kesulitan untuk meminta sejumlah bank, agar memblokir rekening Grup Sritex. Meskipun telah disurati secara resmi, masih ada beberapa bank yang belum memblokir rekening Sritex. Hal ini dinilai menyulitkan tim kurator untuk mengamankan harga pailit Sritex.

Hingga saat ini, tim kurator juga mengaku kesulitan untuk menemui pemilik Sritex. Padahal tim kurator telah dijanjikan dapat bertemu dengan pemilik atau direktur utama sejak Oktober 2024 lalu. (KR)