OJK buat aturan baru pinjol, debt collector kini bisa tagih nasabah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengizinkan jasa penagihan kredit atau debt collector pinjaman online (pinjol) yang macet di platform Peer-to-Peer (P2P) Lending.
Izin tersebut diberikan dengan sejumlah rambu-rambu, sebagaimana telah disusun oleh OJK melalui roadmap Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif di OJK, penyelenggara P2P Lending wajib menyampaikan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabah. Termasuk prosedur yang akan dilakukan oleh penyelenggara dalam menagih kredit macet.
Selain itu, kata Agusman, penyelenggara P2P Lending juga dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal negatif lain dalam proses penagihan. Jika penagihan diwakilkan kepada pihak ketiga, maka proses penagihan masih menjadi tanggung jawab penyelenggara.
OJK menyampaikan, aturan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Apabila ada pelanggaran dalam proses penagihan, penyelenggara P2P Lending dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman kurungan 2-10 tahun serta denda Rp25-250 miliar. (KR)