Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) berlanjut di 2025
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) akan tetap berlanjut pada tahun 2025.
Sebanyak tujuh subsektor industri dipastikan masih akan menerima manfaat dari gas murah. Ketujuh subsektor ini meliputi industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Sejumlah industri ini dapat membeli gas dengan harga di bawah pasar, yaitu sebesar US$6 per MMBTU.
"Sekarang kalau dari tujuh (subsektor industri) itu rasanya hampir bisa dipastikan untuk dilanjutkan," pungkasnya di Sekretariat Kementerian ESDM, Kamis (16/1).
Bahlil menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendukung daya saing industri dalam negeri melalui subsidi yang diberikan. "Filosofi HGBT adalah bagaimana proses nilai tambahnya ada di dalam negeri. Jadi gas dijadikan sebagai bahan baku substitusi impor agar industri bisa kompetitif," ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui adanya usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memperluas penerima manfaat HGBT ke subsektor lain.
Menurut Menteri ESDM, sejak implementasi HGBT pada 2021 hingga 2024, program ini telah mengonversi pendapatan negara sebesar Rp67 triliun. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya penyaluran HGBT yang tepat sasaran.
"Kita hitung betul siapa yang harus kita kasih. Mereka harus menciptakan lapangan kerja, gas itu menjadi bahan baku, dan mengonversi ke PPN atau PPH," tuturnya.
Keberlanjutan program ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan industri dalam negeri, sekaligus memastikan pendapatan negara tetap optimal. (DK)