BUKA - PT. Bukalapak.com Tbk

Rp 119

+1 (+1,00%)

JAKARTA - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengaku keberatan atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva pekan lalu (10/1).

Cut Fika Lutfi, Sekretaris Perusahaan BUKA, menyampaikan permohonan PKPU itu tidak tepat. Alasannya, kata Fika dalam keterangan resminya Senin  (20/1) hari ini, sengketa itu merupakan perdata murni. Sehingga, peneyelesaiannya merupakan ranah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Hukum Acara Perdata Umum.

Selain itu, BUKA tidak mengakui gugatan tersebut karena tidak kewajiban atau utang yang harus diselesaikan perseroan kepada Harmas selaku pemohon PKPU. Apalagi, gugatan sengketa perdata murni itu masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurut Fika, BUKA optimis proses hukum akan berjalan adil dan objektif sesuai peraturan yang berlaku. Pihaknya mempersiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan guna menyelesaikan persoalan secara profesional.

Diketahui, Harmas mengajukan Permohonan PKPU berdasarkan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt Pst. Harnas mengklaim BUKA memiliki utang merujuk Putusan Kasasi No.2461 K/PDT/2024. (LK)