JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Google LLC senilai Rp202,5 miliar karena terbukti melakukan praktik monopoli. Selain itu, Google juga menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Hubungan Masyarakat KPPU, menyampaikan Majelis Komisi KPPU memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. "Majelis Komisi memerintahkan Google mengumumkan pemberian kesempatan pada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee 5% selama setahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap," katanya dikutip Rabu (22/1).

Dalam bukti dan fakta persidangan terungkap Google LLC secara sah dan meyakinkan melanggar Pasar 17 dan Pasal 25 huruf b UU No.5/1999. Namun tidak cukup bukti untuk dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat 1 huruf a.

Diketahui, KPPU menyelidiki atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No.5 Tahun 1999 oleh Google LLC. Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System).

Selain itu, memberikan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh akan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store. Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%. Majelis Komisi melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.

KPPU memerintahkan denda wajib dibayarkan maksimal 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Bila terlambat membayar denda, Google diwajibkan membayar keterlambatan denda 2% per bulan dari nilai denda berdasarkan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak. (LK)