Indonesia wajibkan parkir 100% devisa hasil ekspor, apa untungnya?
JAKARTA – Pemerintah akan mewajibkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) agar diparkir di Indonesia selama satu tahun, dalam rangka menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewajiban tersebut sedang disiapkan. “Akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan,” ungkap Airlangga, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/1) kemarin.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia hanya mewajibkan para eksportir untuk menempatkan minimal 30% dari DHE SDA. Durasi penempatannya juga lebih pendek, yaitu minimal 3 bulan.
Airlangga menambahkan, pemerintah bersama Bank Indonesia tengah mempersiapkan fasilitas tarif PPh (Pajak Penghasilan) 0% atas pendapatan bunga, pada instrumen penempatan DHE. Tanpa adanya fasilitas ini, pendapatan bunga DHE bisa dipotong PPh 20%.
Selain itu, kata Airlangga, para eksportir juga dapat menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai jaminan kredit dari bank dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ia mengaku penggunaan DHE sebagai jaminan kredit juga tidak akan mengganggu rasio utang terhadap ekuitas eksportir.
Perlu diketahui, kebijakan wajib parkir 100% DHE SDA selama satu tahun ini, ditargetkan berlaku mulai 1 Maret 2025. (KR)