Devisa ekspor wajib parkir setahun, rupiah berpotensi menguat
JAKARTA – Keputusan pemerintah Indonesia mewajibkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) untuk diparkir selama 1 tahun, dinilai akan menjadi katalis positif yang mendukung penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Liza Camelia Suryanata, Head of Research NH Korindo Sekuritas Indonesia, strategi yang dilakukan oleh Indonesia juga pernah terjadi di Thailand. Saat Indonesia masih menganjurkan eksportir SDA untuk menahan DHE sebanyak 30% selama 3 bulan di dalam negeri, kata Liza, Thailand melakukan hal yang sama dengan porsi dan rentang waktu yang lebih panjang yaitu 1 tahun.
“Kebijakan itu dipercaya membuat Thailand Baht menjadi salah satu mata uang terkuat di ASEAN,” ungkap Liza, saat dihubungi IDN Financials Kamis (23/1) kemarin.
Meskipun demikian, imbuh Liza, implementasi aturan DHE SDA yang baru hanya satu dari sekian banyak strategi dalam stabilisasi rupiah. Apalagi saat ini sentimen global masih cukup bergejolak, terutama setelah pelantikan Presiden AS Donald Trump.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga masih perlu mengawal implementasi aturan DHE SDA secara disiplin. “Seraya tak lupa mempertimbangkan aspek-aspek mutual benefit baik bagi pengusaha eksportir maupun pihak bank,” jelas Liza.
Sejauh ini, pemerintah Indonesia menyiapkan sejumlah insentif untuk mendukung implementasi DHE SDA yang baru. Misalnya pengenaan PPh (Pajak Penghasilan) 0% atas pendapatan bunga dari DHE yang diparkir, hingga imbal hasil simpanan yang menarik di kisaran 4,4%.
Tidak hanya itu saja, pengusaha dan eksportir SDA juga dapat menggunakan simpanan DHE sebagai jaminan kredit untuk menjaga cashflow. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, juga menyebutkan adanya dukungan ke perbankan terkait pengaturan cash collateral, untuk mendukung insentif ini.
“Penggunaan cash collateral tidak masuk dalam penggunaan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit), tidak mengurangi gearing ratio,” ungkap Airlangga usai konferensi pers terkait DHE SDA, Selasa (21/1) kemarin.
Sebagai catatan, aturan DHE SDA yang baru ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2025 mendatang. (KR)