JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) pertamanya dalam rangka penghematan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan, Prabowo meminta sejumlah pimpinan Kementerian dan Lembaga (K/L) hingga pimpinan daerah, meninjau kembali anggaran belanjanya masing-masing dalam rangka efisiensi.

Sejumlah K/L yang dan pimpinan daerah mendapat instruksi itu meliputi Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, gubernur, serta bupati atau wali kota.

Dengan pemangkasan itu, Prabowo berharap anggaran APBN dan APBD bisa dihemat hingga Rp306,69 triliun. Efisiensi ini setara dengan 8,47% dari total APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.621,3 triliun.

Adapun komposisi APBN 2025 terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp2.701,4 triliun, serta transfer ke daerah Rp919,9 triliun.

Selanjutnya, Prabowo juga meminta secara khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk menetapkan besaran efisiensi belanja masing-masing K/L. Setelah direvisi, Sri Mulyani diminta untuk memblokir anggaran K/L yang akan dipangkas.

Selain itu, Sri Mulyani juga diminta untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah. (KR)