JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan memulangkan Serge Atlaoui, warga negara Prancis yang dipidana hukuman mati akibat kasus narkoba, pada 4 Februari 2025 mendatang. 

Langkah itu sesuai kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Prancis. Kesepakatan ditandatangani oleh Menteri Koordinator Kumham Imipas (Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan) Yusril Ihza Mahendra dan Duta Besar Prancis lewat practical arrangement pada Jumat (24/1) kemarin.

“Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan eksekusi terhadap narapidana tersebut, dan sepakat untuk memindahkannya ke Prancis,” kata Yusril, dalam konferensi pers yang digelar usai penandatanganan kesepakatan.

Yusril menambahkan, pemerintah Prancis juga telah sepakat untuk mengubah vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Atlaoui, menjadi kurungan maksimal selama 30 tahun. Namun durasi kurungan ini bisa dipangkas, jika pemerintah Prancis memberikan grasi.

Perlu diketahui, Atlaoui adalah terpidana kasus narkoba yang ditangkap pada 2005 lalu, karena mengoperasikan pabrik ektstasi di Tangerang. Sebelumnya ia ditahan di Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Nusakambangan, namun baru-baru ini dipindahkan karena alasan kesehatan. (KR)