JAKARTA – Angka kredit macet yang disalurkan melalui pinjaman online atau Peer-to-Peer (P2P) Lending telah mencapai Rp1,90 triliun per 30 November 2024, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nasabah perorangan menyumbang kredit macet terbanyak, dengan nilai total Rp1,30 triliun. Sementara itu nilai kredit macet untuk nasabah badan usaha sebesar Rp600,32 miliar.

Total outstanding pinjaman P2P Lending sampai dengan November 2024 meningkat 27,32% year-on-year (yoy) menjadi sebesar Rp75,60 triliun.

Sementara itu pinjaman outstanding atau belum jatuh tempo tercatat sebanyak Rp63,86 triliun. Kemudian outstanding pinjaman dalam perhatian khusus sampai 30 hari sebesar Rp4,82 triliun, pinjaman kurang lancar dalam 30-60 hari tercatat sebesar Rp2,60 triliun, serta pinjaman diragukan 60-90 hari Rp2,27 triliun. (KR)