BBRI - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Rp 4.270

+150 (+3,64%)

JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menghapus kredit macet senilai Rp71 triliun, terutama dari debitur sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyebut bahwa kebijakan ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil.

"Untuk UMKM, sudah dilakukan hapus hutang dan hapus tagih, dan yang terbanyak melakukannya adalah Bank BRI," ujarnya dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis (30/1).

Airlangga menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat daya tahan UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi global. Ia menegaskan bahwa penghapusan kredit macet ini adalah bentuk komitmen pemerintah kepada masyarakat.

Selain kebijakan hapus tagih, pemerintah juga memberikan insentif bagi UMKM yang masih aktif, salah satunya subsidi bunga 5% untuk kredit investasi. Program ini menyasar sektor padat karya, seperti tekstil, garmen, alas kaki, makanan dan minuman, serta furnitur.

"Bu Menteri Keuangan sudah setuju, apa pun banknya, jika memberikan kredit investasi untuk UMKM sektor padat karya, akan mendapat insentif," kata dia.

Pemerintah juga menargetkan inklusi keuangan 88,7%, mengingat UMKM adalah tulang punggung perekonomian yang menyumbang 60% dari PDB dan menyerap 97% tenaga kerja. Ia juga mengapresiasi inisiatif BRI yang melibatkan 1.000 UMKM, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas dan meningkatkan ekspor.

Sebagai informasi, kebijakan hapus tagih UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Aturan ini memungkinkan kredit macet di bank Badan Umum Milik Negara (BUMN) untuk diputihkan, terutama bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. (DK)