JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sanksi Rp202,5 miliar kepada Google LLC terkait praktik monopoli penggunaan Google Play Billing System.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, menyampaikan ini merupakan denda tertinggi dalam sejarah putusan KPPU. "Ini melampaui total denda Rp170 miliar pada putusan perkara kartel sapi impor di Jabodetabek pada 1 April 2016," katanya dikutip Senin (3/2).

Deswin menambahkan, Majelis Komisi (MK) dalam perkara Google LLC menentukan nilai sanksi merujuk total penjualan maksimum 10% penjualan di Indonesia, dalam kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang. KPPU menetapkan Google LLC telah memaksa developer aplikasi, dengan mewajibkan penerapan Google Play Billing System, sejak 1 Juni 2022-31 Desember 2024.

MK menerapkan nilai total penjualan Google LLC dari laporan keuangan teraudit periode 2022-2023, yang diserahkan ke Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (American Stock Exchange/AMEX). Data total penjualan Google dilaporkan untuk tingkat dunia dan untuk seluruh produk yang dihasilkan Google LLC. Akumulasi total penjualan itu digunakan sebagai perhitungan rerata penjualan Google LLC dari Google Play Store di Indonesia kurun Juni 2022-Desember 2024.

Pada putusan MK pada 21 Januari 2025, pengenaan tindakan denda oleh KPPU maksimal 50% dari total keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan merujuk Peraturan Pemerintah No.44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (LK/KR)