JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) BUMN dalam Rapat Paripurna ke-12 Selasa (4/2) hari ini. Undang-undang ini turut mengatur pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara hingga tata kelola aset BUMN.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR juga telah memaparkan struktur organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang disebut-sebut sebagai cikal bakal superholding BUMN.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU perubahan ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, BPI Danantara ditetapkan memiliki dua organ utama, yaitu Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Menteri BUMN Erick Thohir akan menjadi Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara dengan anggota yang terdiri atas perwakilan Kementerian Keuangan, serta pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Nantinya, Dewan Pengawas akan dibantu oleh sejumlah perangkat pendukung, dengan masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Dewan Pengawas BPI memiliki sembilan kewenangan utama, yaitu:

  1. Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan oleh Badan Pelaksana
  2. Melakukan evaluasi terhadap pencapaian Key Performance Indicators (KPI) BPI Danantara
  3. Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana
  4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden
  5. Menetapkan remunerasi untuk Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
  6. Mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal BPI Danantara kepada Presiden.
  7. Menyetujui laporan keuangan tahunan BPI Danantara.
  8. Memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana jika diperlukan.
  9. Menyetujui penunjukan auditor untuk BPI Danantara.

Sementara itu Badan Pelaksana BPI Danantara akan memiliki enam anggota. Namun, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk merampingkannya menjadi dua orang profesional, yaitu Kepala BPI Danantara dan satu Anggota Badan Pelaksana.

Sebagai langkah awal, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Muliaman D. Hadad sebagai Kepala BPI Danantara di Istana Negara pada 22 Oktober 2024.

Untuk bisa menduduki posisi di Badan Pelaksana, seseorang harus memenuhi tiga syarat utama antara lain, berusia maksimal 60 tahun pada pengangkatan pertama, bukan pengurus atau anggota partai politik dan memiliki keahlian atau pengalaman di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, atau manajemen perusahaan.

Sebagai bagian yang menjalankan pengurusan operasional BPI Danantara, Badan Pelaksana memiliki enam kewenangan utama, yaitu:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan BPI Danantara
  2. Melaksanakan kebijakan serta pengelolaan operasional perusahaan
  3. Menyusun dan mengusulkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas
  4. Menyusun serta mengajukan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) beserta KPI kepada Dewan Pengawas
  5. Menyusun struktur organisasi BPI Danantara serta mengelola manajemen kepegawaian, termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, program pensiun, dan tunjangan karyawan.
  6. Mewakili BPI Danantara dalam berbagai urusan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (DK/ZH/KR)