JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang rahasia bank, yang mulai berlaku pada 27 Desember 2024. Ada sejumlah poin yang ditekankan OJK dalam aturan baru ini.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan aturan itu dituangkan lewat Peraturan OJK No.44/2024. OJK berharap aturan ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders.

"Baik pihak yang meminta rahasia bank antara lain, aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan rahasia bank, kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan rahasia bank," katanya, dikutip Selasa (4/2).

Hal yang diatur dalam POJK tersebut salah satunya adalah penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Penggunaan terminologi "segala sesuatu" kini diubah menjadi "informasi." Selain itu, terdapat terminologi baru, yaitu "Nasabah Investor dan Investasinya" yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Rahasia Bank.

Kemudian, disebutkan pula perubahan hal-hal yang dapat dikecualikan dari Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK. Dikutip dari siaran resmi OJK, pengecualian ini termasuk untuk:

  1. Memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
  2. Kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;
  3. Pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal
  4. Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh BI, serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

POJK Rahasia Bank juga mengatur kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi, untuk menyimpan informasi nasabah simpanan atau investor dan jumlahnya.

Selain itu, mengacu pada peraturan baru ini, bank wajib memiliki prosedur internal untuk membuka Rahasia Bank, serta proses dokumentasi yang lengkap dalam tiap prosesnya.

Lebih lanjut, POJK ini juga mengatur batasan tujuan dan mekanisme secara umum mengenai tukar menukar informasi antarbank, terutama yang belum diatur dalam PBI Rahasia Bank.

Terbitnya POJK juga menandakan pencabutan PBI No. 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. (LK/ZH/KR)