JAKARTA – Pemerintah Indonesia mewajibkan eksportir batu bara menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dalam setiap transaksi ekspor, untuk menjaga stabilitas harga batu bara Indonesia di pasar global.

Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengaku aturan ini masih dirumuskan dan akan dituangkan lewat Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. 

“Kami akan mempertimbangkan untuk membuat Keputusan Menteri agar harga HBA itulah yang dipakai untuk transaksi di pasar global,” kata Bahlil, dalam konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM, awal pekan ini.

Untuk merealisasikan aturan itu, kata Bahlil, pihaknya akan tegas kepada eksportir yang tidak mau ikut aturan. “Kalau tidak mau, ya, kita tidak usah [kasih] izin ekspornya,” ungkap Bahlil.

Sejauh ini, harga batu bara Indonesia masih mengacu pada beberapa indeks, termasuk Indonesian Coal Indeks (ICI). Ini merupakan harga acuan mingguan batu bara Indonesia di pasar domestik dan internasional.

Merujuk data International Energy Agency (IEA), Indonesia merupakan negara dengan ekspor batu bara terbesar di dunia. Ekspor batu bara Indonesia pada 2023 bahkan mencapai 353 juta ton. (KR)