JAKARTA - Pemerintah dapat menerapkan kebijakan timbal balik (resiprokal) untuk melindungi kepentingan produk nasional dari serbuan produk impor.

Hal itu disampaikan Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Outlook Ekonomi DPR di Jakarta, Rabu (5/2) hari ini.

Misbakhun menyampaikan, usulan kebijakan resiprokal itu merespons lonjakan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri. Padahal, kata Misbakhun, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah memperketat masuknya produk impor ilegal.   

"Dulu ada terminologi impor borongan gak goleh. Jalur tikus mudah dideteksi sekarang," katanya.

Misbakhun mencontohkan, kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald J. Trump, yang berani menarik diri dari Protokol Kyoto. Langkah semacam itu menurut Misbakhun, cukup efektif dalam menjaga kepentingan nasional.

"Kenapa kita tidak berusaha, resiprokal. Sebenarnya yang dijadikan posisi tawar kita itu banyak," katanya. (LK/KR)