Jiwasraya akan tutup, bagaimana nasib nasabah?

JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan resmi dibubarkan pada tahun ini. Hal ini disampaikan Lutfi Rizal, Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (6/2).
Dalam rapat tersebut, Herman Khaeron, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, mempertanyakan waktu pembayaran selisih dana pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada para pensiunan.
Lutfi menjawab pembayaran tersebut akan dilakukan setelah Jiwasraya memasuki fase pembubaran. “Penyelesaian itu pada fase pembubaran, pada fase pembubaran kita lakukan pemberesan aset, yang di DPPK kita optimalisasi dari aset-aset yang ada. [Pembubaran Jiwasraya] di tahun ini,” ujarnya.
Lutfi menegaskan, pembayaran manfaat pensiun masih berjalan sesuai jadwal. Namun, permintaan yang tidak bisa dipenuhi Jiwasraya adalah selisih manfaat pensiun yang seharusnya dibayarkan.
Hingga akhir 2023, aset neto DPPK Jiwasraya hanya sebesar Rp96,07 miliar, sementara nilai kewajiban aktuarianya mencapai Rp467,86 miliar. Artinya, terdapat defisit sebesar Rp371,79 miliar yang terus menjadi tuntutan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat untuk dilunasi.
Untuk menutup defisit tersebut, Jiwasraya punya opsi pencairan sisa aset DPPK yang mencakup saham dan aset lainnya. Kemudian masih ada hasil likuidasi aset, serta aset rampasan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp257 miliar.
"Ini kami sedang koordinasi pemegang saham, ini akan kita lakukan gugatan hukum kepada pelaku dari fraud yang terjadi di DPPK, " kata Lutfi.
Merespons pernyataan itu, Herman meminta ada kepastian waktu pembayaran yang bisa dicatat sebagai kesimpulan rapat. “Ini bisa menjadi kesimpulan rapat, harus ada kepastian waktu. Supaya mereka [pensiunan Jiwasraya] tidak berharap-harap terus. Dan kalau tidak penuh [100%], kompensasinya apa," kata Herman.
Namun hingga RDP selesai, hanya ada 2 butir kesimpulan: Komisi VI DPR RI telah menerima penjelasan dari semua pihak; serta sepakat untuk kembali mengundang pihak-pihak terkait guna mediasi dan pencarian solusi terbaik secara komprehensif. (EF/KR)