JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan akan resmi dibubarkan pada tahun ini. Hal itu disampaikan Lutfi Rizal, Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (6/2).

Dalam rapat tersebut, Herman Khaeron, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, mempertanyakan waktu pembayaran selisih dana pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada para pensiunan.

Lutfi menjawab bahwa pembayaran tersebut akan dilakukan setelah Jiwasraya memasuki fase pembubaran. “Penyelesaian itu pada fase pembubaran, pada fase pembubaran kita lakukan pemberesan aset, yang di DPPK kita optimalisasi dari aset-aset yang ada. [Pembubaran Jiwasraya] di tahun ini,” ujarnya.

Dia menegaskan pembayaran manfaat pensiun masih berjalan sesuai jadwal. Namun, permintaan yang tidak bisa Jiwasraya penuhi adalah selisih manfaat pensiun yang seharusnya dibayarkan.

Hingga akhir 2023, aset neto DPPK Jiwasraya hanya sebesar Rp96,07 miliar, sementara nilai kewajiban aktuaria mencapai Rp467,86 miliar. Artinya, terdapat defisit sebesar Rp371,79 miliar yang terus menjadi tuntutan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat untuk dilunasi.

Tiga sumber utama yang dapat digunakan menutup defisit tersebut yakni, Pertama, pencairan sisa aset DPPK Jiwasraya yang mencakup saham dan aset lainnya. Kedua, hasil likuidasi aset Jiwasraya yang masih tersisa. Ketiga, potensi aset rampasan dari kasus fraud yang terjadi di DPPK Jiwasraya, yang diperkirakan mencapai Rp257 miliar.

"Ini kami sedang koordinasi pemegang saham, ini akan kita lakukan gugatan hukum kepada pelaku dari fraud yang terjadi di DPPK. Walau saat ini kendalanya, ketua pengurusnya pada 2012-2018 meninggal. Kedua, wakil Dewan Pengawas yang memberi perintah [fraud] pengelolaan investasi saat ini sudah dipenjara. Ini jadi concern sendiri saat kita lakukan gugatan hukum kepada pelaku," kata Lutfi.

Merespons pernyataan Lutfi terkait pembubaran Jiwasraya, Herman meminta agar kepastian waktu pembayaran menjadi kesimpulan rapat. “Pensiunan Jiwasraya membutuhkan kepastian, jangan sampai mereka terus berharap tanpa kejelasan. Jika tidak bisa dibayar penuh, kompensasinya harus jelas,” tegas Herman.

Namun, dalam RDP yang berlangsung selama dua jam tersebut, usulan Herman meminta kepada pimpinan RDP, Nurdin Halid, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI  agar menjadi kesimpulan rapat.

"Ini bisa menjadi kesimpulan rapat, harus ada kepastian waktu. Supaya mereka [pensiunan Jiwasraya] tidak berharap-harap terus. Dan kalau tidak penuh [100%], kompensasinya apa," kata Herman.

Dalam RDP yang berlangsung sekitar dua jam, masukan Herman hanya dicatat dalam kesimpulan rapat. Berbunyi, "Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah agar segera membantu penyelesaian aset Jiwasraya yang dikuasai pemerintah untuk dikembalikan seluruhnya bagi pembayaran dana pensiun bagi pensiunan Jiwasraya."

Dua butir kesimpulan RDP hanya mencantumkan bahwa Komisi VI DPR RI telah menerima penjelasan dari semua pihak serta sepakat untuk kembali mengundang pihak-pihak terkait guna mediasi dan pencarian solusi terbaik secara komprehensif. (EF)