JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sembilan aturan baru untuk memperkuat pengawasan lembaga jasa keuangan.

Hadirnya sejumlah aturan ini diharapkan dapat meningkatkan identifikasi, mitigasi, dan pengelolaan risiko lembaga jasa keuangan secara efektif.

M.Ismail Riyadi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menyampaikan penerbitan sembilan aturan terkait pengawasan merujuk amanat Undang-Undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Untuk menciptakan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," katanya dikutip Jumat (7/2).

Sembilan aturan yang diterbitkan yakni:

  1. POJK 39/2024 tentang Pergadaian
  2. POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
  3. POJK 41/2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
  4. POJK 42/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML
  5. POJK 43/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML
  6. POJK 46/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
  7. POJK 47/2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
  8. POJK 48/2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML
  9. POJK 49/2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML. (LK/KR)