JAKARTA - Nurul Ikma Binti Haris, dosen Universiti Tunku Abdul Rahman Malaysia, menjelaskan ada tiga cara dalam menyucikan harta.

"Menyucikan harta itu dalam Islam untuk membersihkan harta dari hak orang lain, serta membersihkan jiwa dari sifat buruk," kata Nurul pada seminar bertajuk Islamic Wealth Management di Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jumat (7/2).

Nurul memaparkan 3 cara penyucian harta tersebut adalah zakat, wakaf, sedekah. Berikut rinciannya:

Pertama adalah zakat, kewajiban umat Islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada yang berhak.

Zakat dibagi menjadi 2 macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah adalah zakat yang diberikan sebelum hari raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok  2,5 kg atau setara 3,5 liter per orang.

Kemudian zakat maal merujuk pada istilah kekayaan. Zakat ini wajib dibayarkan atas kekayaan yang dimiliki seseorang, seperti emas, uang, ternak, dan perdagangan. Persentase kekayaan yang harus dibayarkan yaitu sebesar 2,5% sampai 20%, tergantung pada jenis harta yang ingin dizakati.

Cara penyucian harta yang kedua yaitu wakaf. Ini merupakan istilah penyisihan sebagian harta untuk disumbangkan kepada orang lain. Tidak hanya harta dalam bentuk uang, tetapi harta seperti tanah juga bisa untuk di wakafkan sebagai tanah makam.

Kemudian cara penyucian ketiga yaitu sedekah. Dalam prinsip Islam, sedekah adalah tindakan yang dianjurkan untuk berbagi rezeki kepada sesama. Sedekah dapat dilakukan dengan memberikan harta, waktu, keterampilan, atau senyuman. (DK/KR)