Pelajari peran penting wasiat untuk distribusi kekayaan
JAKARTA - Wasiat bukan sekadar dokumen hukum, melainkan sebuah pernyataan terakhir yang mencerminkan keinginan seseorang, terkait dengan distribusi kekayaannya setelah meninggal dunia.
Hal itu disampaikan oleh Dr. Kuah Yoke Chin, Wakil Dekan Pengembangan Mahasiswa dan Pelatihan Industri di Universiti Tunku Abdul Rahman (UTAR), dalam seminar bertajuk Islamic Wealth Management, yang digelar di Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk 2, Jumat (7/2).
Dr. Kuah Yoke Chin juga menekankan pentingnya peran wasiat dalam memastikan pembagian harta warisan, agar berjalan adil dan menghindari konflik dalam keluarga.
"Wasiat adalah instrumen hukum yang memungkinkan seseorang untuk menentukan bagaimana aset mereka seperti properti, uang tunai, investasi, dan harta lainnya akan dibagikan," ujarnya dalam acara tersebut.
Menurut Dr. Kuah Yoke Chin, ada 4 jenis wasiat, berikut rinciannya:
Pertama, Wasiat Individual dokumen pribadi yang dibuat oleh seseorang untuk mengatur pembagian hartanya. Kedua, Wasiat Bersama yaitu dokumen yang dibuat oleh pasangan suami istri untuk mengelola aset gabungan mereka.
Ketiga, Wasiat Islam yaitu mematuhi hukum syariah, memungkinkan pembagian hingga sepertiga harta kepada non-ahli waris.
Keempat, Wasiat Hidup, yang berisi arahan terkait perawatan medis jika seseorang tidak lagi mampu membuat keputusan.
"Tanpa wasiat yang jelas, keluarga bisa terjebak dalam proses hukum yang panjang dan mahal, yang berpotensi merusak hubungan kekeluargaan," ungkap Dr. Kuah Yoke Chin.
Selain itu, kata dia, wasiat juga memberikan kesempatan kepada pewasiat, untuk mendukung tujuan amal atau individu tertentu. Hal ini termasuk memberikan sumbangan kepada organisasi sosial atau membantu anggota keluarga, yang membutuhkan dukungan finansial tambahan. (DK/ZH/KR)