JAKARTA – Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini memunculkan nama tersangka baru yaitu Isa Rachmatawarta, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengatakan Isa telah terbukti ikut merugikan negara dalam kasus korupsi Jiwasraya. Tim penyidik, kata Qohar, telah menemukan bukti yang cukup atas tindak pidana yang dilakukan oleh IR alias Isa Rachmatawarta.

“Saat itu [IR] menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012,” kata Qohar, saat memberikan pernyataan di Kejaksaan Agung, Jumat (7/2) kemarin.

Penetapan Isa sebagai tersangka ini, sesuai hasil pemeriksaan investigasi, dalam penghitungan kerugian negara pada pemulihan keuangan Jiwasraya tahun 2008-2028. Akibat kasus ini, kata Qohar, negara mengalami kerugian sebesar Rp16,81 triliun.

Selanjutnya, Isa akan menjalani masa tahanan di rumah tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung. “Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkap Qohar. (KR)