JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido pada Kamis (6/2) kemarin.

Hanif Faisol Nurofiq, Menteri LH dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), mengatakan penyegelan itu dilakukan karena dugaan pelanggaran dalam proyek, yang menyebabkan pendangkalan Danau Lido.

“Sedimen dari lahan yang dibuka terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ungkap Hanif.

Sementara itu Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengatakan bahwa pihaknya memberi tenggat waktu kepada PT MNC Land Lido untuk memperbaiki dugaan pelanggaran.

“Jika dalam 90 hari tidak ada perbaikan sesuai rekomendasi kementerian, sanksinya bisa berupa pembekuan izin hingga pidana,” ungkap Rizal.

Sebagai catatan, proyek KEK Lido diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2023 lalu. Proyek yang dikembangkan di lahan seluas 1.040 hektar ini, menelan investasi Rp33,4 triliun dan ditargetkan rampung pada 2030 mendatang.

Proyek ini dinaungi oleh anak usaha PT MNC Land Tbk (KPIG), melalui anak usahanya yaitu MNC Land Lido. KPIG cukup dikenal sebagai sayap bisnis Hary Tanoesoedibdjo di bidang real estate hingga hiburan. (KR)