JAKARTA –  Kongres Filipina akan meratifikasi larangan ekspor mineral mentah, secepatnya pada Juni 2025 mendatang. Rencana ini disebut akan menutup sejumlah aktivitas pertambangan di Filipina.

“Saya harap aturannya bisa rampung saat masa reses, jadi kami bisa meratifikasinya setelah selesai masa reses,” kata Francis Escudero, Presiden Senat Filipina, beberapa hari lalu.

Larangan ekspor mineral mentah itu, akan berlaku selama 5 tahun setelah Undang-Undang (UU) ditandatangani. Selama periode ini, perusahaan tambang diminta untuk membangun fasilitas pengolahan mineralnya.

“Saya yakin langkah hilirisasi ini akan membawa perubahan besar bagi negara kami, jika akhirnya memiliki fasilitas pengolahan sendiri,” kata Escudero.

Perlu digarisbawahi, Filipina adalah eksportir bijih nikel terbesar kedua setelah Indonesia. Sebagian besar bijih nikel Filipina diekspor ke China.

Menurut data IDN Financials, Indonesia juga telah melakukan langkah serupa pada 2020 lalu. Larangan ekspor bijih nikel tersebut, berhasil meningkatkan nilai ekspor nikel Indonesia dari US$3 miliar menjadi US$30 miliar, hanya dalam waktu 2 tahun. (KR)