TLKM - PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk

Rp 2.410

-30 (-1,00%)

JAKARTA – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) atau Telkom membenarkan penetapan status Isa Rachmatarwata oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sebagai tersangka dalam rangkaian kasus korupsi pengelolaan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal itu disampaikan Octavius Oky Prakarsa, VP Investor Relation Telkom, dalam keterangannya dikutip Senin (10/2). Penetapan status Isa sebagai tersangka, kata Octavius, berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

"Sama sekali tidak terkait dengan tugasnya sebagai komisaris Telkom," katanya.

Octavius juga menegaskan, bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan dewan komisaris Telkom tetap berjalan seperti biasa dan tidak terdampak oleh kasus ini.

Menurut data IDNFinancials, Isa menempati posisi Komisaris Telkom sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Mei 2021. (EF/ZH/KR)