DPR minta DJP tunda Coretax
![](https://photos.idnfinancials.com/d/1600x900/_NEW/dpr.jpg&nc)
JAKARTA - Komisi XI DPR RI meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) setelah ditemukan sejumlah masalah sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025.
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, mengatakan DPR juga meminta DJP kembali menggunakan sistem lama seperti DJP Online dan e-Faktur Desktop sebagai langkah mitigasi.
"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak di APBN 2025," ujarnya dalam konferensi pers usai acara rapat dengar pendapat dengan DJP di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/2).
Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR meminta DJP untuk menyusun peta jalan (roadmap) implementasi Coretax berbasis risiko rendah, mempermudah pelayanan wajib pajak, tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak akibat gangguan Coretax selama 2025, dan memperkuat sistem keamanan siber Coretax.
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan peta jalan implementasi Coretax, dan memastikan penggunaan sistem lama berjalan paralel dengan Coretax.
Sebelumnya, Coretax mendapat sorotan karena sering mengalami gangguan. Luhut Binsar Pandjaitan (Ketua Dewan Ekonomi Nasional) dan Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) bahkan mengunjungi Kantor DJP untuk memastikan kesiapan sistem tersebut.
Setelah kunjungannya, Luhut optimistis Coretax akan beroperasi lebih baik seiring waktu, sementara Airlangga menegaskan pentingnya sistem ini untuk mendukung penerimaan negara. (DK/ZH)