JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif terhadap 108 lembaga keuangan nonbank sepanjang Januari 2025. Seluruh lembaga tersebut terdiri atas, 27 perusahaan pembiayaan, 6 perusahaan modal ventura, 62 penyelenggara P2P Lending, 7 lembaga keuangan mikro (LKM), dan 6 perusahaan gadai.

“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK dikutip Rabu (12/2).

Dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML, OJK mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura, Pekanbaru, Riau serta PT Sarana Sulut Ventura, Manado, Sulawesi Utara. Alasannya, dua perusahaan ini tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai modal minimum.

Selain itu, ada 4 dari 146 Perusahan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Kemudian 10 dari 97 Penyelenggara P2P Lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 11 penyelenggara P2P Lending itu, 4 Penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progres action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha," katanya. (LK/KR)