JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 17 Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian akan melakukan spin-off pada tahun 2025. Langkah ini untuk mempercepat pertumbuhan sektor asuransi syariah di Indonesia.

“Lima UUS lainnya akan mengalihkan portofolio mereka ke perusahaan asuransi syariah yang sudah berdiri,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Rabu (12/2).

Pada periode Januari-Desember 2025, OJK mencatat bahwa satu UUS perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini sedang dalam proses pengalihan portofolio.

Selain itu, satu UUS perusahaan asuransi umum juga telah menyelesaikan pengalihan portofolionya ke perusahaan asuransi syariah yang telah ada.

Kebijakan spin-off ini merupakan implementasi dari Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memisahkan unit usaha syariahnya paling lambat akhir 2026.

OJK menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat ekosistem perasuransian syariah di Indonesia. Dengan adanya spin-off, diharapkan penetrasi asuransi syariah dapat meningkat, mengingat potensi pasar yang besar di Tanah Air.

"Kami berharap dengan adanya pemisahan ini, industri asuransi syariah dapat lebih berkembang dan memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat," kata Ogi. (DK)