JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa para aplikator ojek online (ojol) telah menerima aspirasi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mitra pengemudi.

Meskipun secara hukum, status mitra pengemudi bukanlah karyawan sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk mendapatkan THR, pemerintah dan aplikator saat ini tengah menggodok skema terbaik untuk memberikan bantuan tersebut. 

"Kami yakin pengusaha bisa memahami aspirasi driver ojol terkait THR. Saat ini yang dibahas adalah besaran dan formulanya seperti apa," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/2). (Sumber foto: Website Kemnaker)

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemerintah berharap aturan mengenai THR bagi driver ojol dapat segera difinalisasi.

"Saya berharap sesegera mungkin, karena ini terkait keuangan mereka. Ada simulasi yang harus dipersiapkan. Dalam beberapa hari ke depan akan ada finalisasi dengan pengusaha (manajemen ojol)," kata Yassierli. 

Sebagai salah satu aplikator besar di Indonesia, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), yang menaungi layanan transportasi online Gojek, turut menyatakan kesiapannya dalam mengikuti kebijakan pemerintah terkait THR bagi mitra pengemudi.

“Sejauh ini, perusahaan telah memberikan berbagai bentuk insentif dan program kesejahteraan bagi mitra pengemudi, termasuk bantuan dana darurat, program tabungan, dan subsidi dalam bentuk lain,” aku perwakilan GOTO.

Namun, dengan adanya wacana kebijakan baru ini, GOTO bersama aplikator lainnya akan menunggu keputusan final dari pemerintah untuk menentukan skema terbaik dalam implementasi THR bagi mitra driver ojol. (DK)