JAKARTA - Pemerintah berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp33,39 triliun dari berbagai skema pajak yang diterapkan pada ekosistem digital hingga 31 Januari 2025.

Dari jumlah tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi kontributor terbesar dengan Rp26,12 triliun.

Pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, 181 di antaranya aktif menyetorkan PPN dengan akumulasi penerimaan mencapai Rp26,12 triliun sejak penerapan pajak ini pada 2020. 

“Penerapan pajak ini bertujuan menciptakan kesetaraan antara bisnis konvensional dan digital. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang berkontribusi, kita dapat membangun sistem perpajakan yang lebih berkeadilan,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dalam siaran pers, Selasa lalu (11/2).

Kemudian, pajak transaksi aset kripto turut menyumbang Rp1,19 triliun ke kas negara hingga Januari 2025, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPh 22 atas penjualan aset kripto sebesar Rp560,55 miliar, dan PPN DN atas pembelian aset kripto sebesar Rp634,24 miliar.

Pajak fintech (peer-to-peer lending/P2P) juga dilaporkan tumbuh mencapai Rp3,17 triliun per Januari 2025. Sementara itu, pajak yang dipungut dari transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) mencapai Rp2,9 triliun, disumbang oleh PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN Rp2,71 triliun. (EF/ZH)