BUKA - PT. Bukalapak.com Tbk

Rp 143

-2 (-1,00%)

JAKARTA – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva ke Pengadilan Niaga Jakarta.

Gugatan itu merupakan upaya lanjutan atas kewajiban finansial yang belum dipenuhi Harmas kepada BUKA. Manajemen BUKA menyebut Harmas tidak mampu menyelesaikan kontrak penyediaan ruang kantor untuk BUKA, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sejak 2017.

“BUKA telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018,” tulis Manajemen BUKA, dalam keterangan resminya.

Di samping itu, BUKA juga telah mengajukan somasi kepada Harmas pada awal 2021 dan menuntut pengembalian dana deposit yang telah dibayarkan. Namun permintaan ini, kata Manajemen BUKA, tidak kunjung ditanggapi oleh Harmas.

“Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. BUKA telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut,” ungkap Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA.

Perlu diketahui, perkara antara BUKA dan Harmas telah berlangsung sejak 2022 lalu. Pada Oktober 2024, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah meminta agar BUKA membayar kerugian materiil kepada Harmas sebesar Rp107 miliar.

Namun, manajemen BUKA terus mengajukan berbagai upaya hukum, sampai pada gugatan PKPU ini. “Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar,” ungkap Kurnia. (KR)