PPRO - PT. PP Properti Tbk

Rp 0

0 (0%)

JAKARTA - PT PP Properti Tbk (PPRO) menyelesaikan gugatan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh krediturnya, dengan perjanjian perdamaian (homologasi) yang disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Andek Prabowo, Direktur Utama PPRO, menyampaikan status PKPU terhadap perusahaan dicabut oleh PN Jakarta Pusat usai putusan perjanjian damai.

Dalam persidangan, Tim Pengurus PKPU PPRO telah mencapai kesepakatan homologasi dengan para krediturnya. Dengan rincian kreditur separatis, yang mewakili piutang Rp3,8 triliun, menyatakan setuju 100%. Sementara kreditur konkruen, yang mewakili piutang Rp10,35 triliun, menyatakan setuju 90%.

"Kegiatan operasional perusahaan tetap berlangsung sebagaimana mestinya," kata Andek dikutip Rabu (19/2).

Andek menambahkan, PPRO akan tetap berkomitmen mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik dan memperhatikan undang-undangan yang berlaku. (LK/KR)